Berlaku Oktober, Pemkot Bekasi Ubah Prosedur Berobat Gratis
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat (Jabar) mengubah prosedur pelayanan program berobat gratis Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK). Langkah tersebut diambil dengan alasan efisiensi anggaran dan efektif mulai Oktober 2018.
"KS-NIK yang selama ini bisa digunakan langsung di seluruh rumah sakit swasta di Kota Bekasi dan daerah lain tanpa melalui proses rujukan, kini tak bisa lagi. Kecuali kondisi kegawatdaruratan, pasien KS-NIK harus mendapat rujukan dari Puskesmas lebih dahulu," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Jumat (26/10).
Menurutnya, pemberlakukan prosedur baru terkait KS-NIK akan melibatkan Puskesmas terlebih dulu sebagai pihak yang memutuskan rujukan ke Rumah Sakit tipe D, kemudian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi. Jika fasilitas tidak memadai di sejumlah tempat perawatan itu, kata dia, baru rujukan diarahkan ke RS swasta.
Rahmat mengatakan, penetapan prosedur baru merupakan hasil evaluasi terhadap satu tahun berlakunya KS-NIK di Kota Bekasi. Dia menerangkan, sistem pemanfaatan KS-NIK yang tidak efisien dan efektif menjadi alasan dari perubahan prosedur.
Selama setahun terakhir, kata dia, beberapa warga salah kaprah soal KS-NIK. Mereka ingin berobat ke rumah sakit swasta agar dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis yang sejatinya dapat ditangani Puskesmas. Padahal keluhannya hanya flu, diare, atau sakit kepala.
"Padahal kalau hanya sakit seperti itu, cukup ke Puskesmas saja. Dokter Puskesmas juga sanggup menanganinya," ujarnya.
Selain itu, mayoritas pasien pemegang KS-NIK mengaku enggan berobat ke RSUD Kota Bekasi karena beranggapan layanananya kelas tiga sehingga memilih ke RS swasta.
"Kalau segala macam penyakit maunya diobati di RS swasta, berarti sistemnya tidak jalan. Sistemnya ini yang coba kami perbaiki, supaya penanganan kegawatdaruratan tetap jalan, yang sakit-sakit ringan juga tetap tertangani," ungkapnya (Ant).