Berlakukan PPKM, Pemkab Indramayu Siapkan 6 Rencana Aksi
Indramayu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menyiapkan skenario 6 rencana aksi. Rencana aksi ini guna menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Pemerintah kabupaten Indramayu berupaya membantu masyarakat terdampak dengan berbagai saluran Jaring Pengaman Sosial,” ujar Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, Maman Kostaman.
Melansir dari diskominfo.indramayukab.go.id, Maman menyebutkan 6 rencana aksi tersebut yakni menambah Tenaga Tracer dari TNI Polri, Kader Posyandu, dan PKK, mengajukan permohonan vaksin baik oleh Dinas kesehatan Kabupaten Indramayu maupun Polri, serta melibatkan klinik dan rumah sakit swasta dalam pelaksanaan vaksinasi.
Selain rencana aksi tersebut, Maman menjelaskan Pemkab Indramayu menyiapkan rencana menanggulangi penyebaran Covid-19 dengan meningkatkan target sasaran dari Puskesmas, meningkatkan sistem rujukan berjenjang dari Satgas Covid-19 Desa dan Kecamatan serta Puskesmas terutama untuk pasien dengan comorbid dan usia lanjut, terakhir perumusan dan penetapan kriteria keluarga penerima manfaat (KPM).
Hal itu disampaikan Maman Kostaman saat Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual (zoom meeting) yang dilaksanakan oleh Tim Kajian Operasional Membangun Kepemimpinan Kolaboratif dalam persiapan rencana kunjungan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Ruang Indramayu Comand Centre (ICC), Rabu (4/8).