Berusaha Kabur, BNN Bogor Lumpuhkan Pengedar 50 kg Ganja
BANDUNG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat bersama BNN Kabupaten Bogor, melakukan tindakan tegas kepada tersangka yang diduga akan mengedarkan ganja seberat 50 kilogram, untuk perayaan Tahun Baru 2020.
Kepala BNNP Jawa Barat, Brigjen Pol Sufyan Syarif, mengatakan tindakan tegas itu dilakukan dengan menembakkan peluru ke betis kiri seorang tersangka berinisial JA (35), karena berusaha kabur. Selain itu, tersangka lainnya berinisial AP (25) turut ditangkap atas kasus tersebut.
"Pengakuan tersangka, ganja ini rencananya akan diedarkan di Cirebon, Sukabumi, Cianjur dan Bandung. Hal ini untuk persiapan perayaan malam Tahun Baru," kata Sufyan di Bandung, Senin (30/12).
Kedua tersangka itu merupakan warga Kampung Leuwipeso, Desa Cibodas Rumpi, Kabupaten Bogor. Sedangkan penangkapan kedua tersangka berlangsung pada Sabtu (28/12), sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Raya Haji Usa, Desa Putat Nutug, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Barat, Kombes Pol Roby Karya Adi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, kata Roby, petugas akhirnya melakukan penyelidikan.
Menurutnya, kedua tersangka merupakan anggota sindikat jaringan narkoba Provinsi Jawa Barat. Dalam menjalankan aksinya sindikat ini menggunakan sistem tempel di tempat kejadian perkara (TKP).
"Mereka akan bertransaksi di lokasi yang telah disepakati di Jalan Haji Usa, Bogor," kata Roby.
Saat proses penangkapan, Roby menuturkan kedua pelaku tengah melakukan transaksi ganja di dalam mobil Daihatsu Xenia Nopol B 1296 BZR. Saat digerebek, tersangka AP dalam posisi memegang kemudi, sedangkan JA berada di kursi depan sebelah kiri.
Mengetahui adanya penyergapan, tersangka JA langsung keluar dari mobil dan berusaha melarikan diri. Atas upaya itu, Roby menyebut akhirnya dilakukan tindakan penembakan ke arah JA.
"Karena berusaha kabur kami lakukan tindakan tegas terukur di bagian betis kirinya," katanya.
Petugas kemudian menggeledah mobil Daihatsu Xenia warna silver milik tersangka. Di dalam bagasi tersebut, petugas menemukan satu karung besar warna putih berisi 50 kilogram ganja.
Di dalam karung tersebut, sudah dibagi menjadi dua bagian yang masing-masing berisi satu karung kecil berisi 30 kilogram ganja, dan satu karung lagi berisi 20 kilogram ganja. Selain ganja, petugas juga menyita barang bukti satu unit mobil Daihatsu Xenia, dua buah telepon genggam milik tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ant).