Bima: Peritel Dukung Larangan Penggunaan Kantong Plastik
BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebutkan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik didukung penuh para peritel. Bahkan kebijakan tersebut siap diterapkan di sejumlah toko ritel.
Bima mengatakan, kesiapan peritel menyambut kebijakan tersebut juga diikuti solusi. Seperti, kata dia, menyiapkan tas-tas belanja, atau kantong ramah lingkungan dari berbagai bahan.
"Para peritel sudah siap, bahkan di minimarket-minimarket sudah ada dipasang pemberitahuan larangan kantong plastik," kata Bima saat ditemui usai Rapat Paripurna di DPRD Kota Bogor, Senin (26/11)
"Ada yang menyiapkan tas belanja dari bahan daur ulang," ucapnya.
Selain itu, dari sisi masyarakat banyak yang bertanya tentang pengganti kantong plastik bisa didapatkan di mana. Bima mengaku telah menginstruksikan seluruh camat dan kelurahan agar menggerakkan PKK dan komunitas di wilayah untuk memproduksi tas belanja dari bahan daur ulang.
"Kebijakan ini dapat mendorong tumbuhnya UMKM baru pembuatan tas belanja ramah lingkungan yang bisa dikembangkan oleh ibu-ibu rumahan," ucapnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut secara bertahap dapat diterima oleh masyarakat, dan mau mengganti kebiasaan konsumtif terhadap kantong plastik menjadi tas belanja. "Toh zaman dulu orang tua kita kalau berbelanja ke pasar membawa tas belanja sendiri dari rumah. Itu tinggal kita gaungnkan lagi," ujarnya.
Bima menekankan, kebijakan tersebut akan terus dilaksanakan hingga satu tahun ke depan. Juga, kata dia, akan dievaluasi sejauh mana dampak yang ditimbulkan dalam komitmen mengurangi produksi sampah plastik. Seperti diketahui, Indonesia menjadi negara kedua di dunia yang membuang sampah plastik ke laut terbanyak setelah China.
"Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada lingkungan hidup saja tapi warga akan mendapat manfaat," kata Bima.
Terhitung mulai 1 Desember 2018, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang penyediaan kantong plastik di pusat perbelanjaan modern, supermarket, maupun minimarket. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 61 Tahun 2018.
Sosialisasi masif dilakukan baik melalui sosial media, maupun langsung ke sejumlah ritel yang ada di Kota Bogor. Bahkan, secara khusus di Instagram milik Bima Arya.
"Dari sekian banyak tanggapan warga, 90 persen memberikan dukungan hanya 10 persen yang memberikan pertanyaan," ujarnya. (Ant)