BNN Umumkan 5 Tersangka Kasus Rumah Pabrik Narkoba di Bandung
BANDUNG - Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan lima orang tersangka kasus rumah pabrik narkoba, yang berada di Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan lima orang tersangka itu yakni, Chandra Rully alias Bram (38), Sukaryo alias Nono (40), Marvin alias Vino (35), Suwarno (53), dan Iwan Ridwan alias Jafra (54).
"Kami telah melakukan serangkaian kegiatan penggerebekan dan penggeledahan, dari hasil informasi dan kami olah, memberikan petunjuk dan indikator bahwa lokasi rumah ini adalah tempat diproduksinya bahan-bahan ilegal, yang salah satunya adalah narkotika," kata Arman di lokasi rumah pabrik narkoba, Senin (24/2).
Berdasarkan keterangan sementara, menurut Arman, para tersangka mengaku rumah tersebut disewa sejak lima bulan lalu, dan beroperasi sebagai pabrik narkoba sejak dua bulan lalu. Namun, Arman cukup mencurigai keterangan tersebut, pasalnya kondisi dua mesin produksi yang digunakan nampak sudah lama digunakan.
"Namun kalau dilihat kondisi alatnya, saya kira ini bukan baru (digunakan), kelihatannya sudah lama, namun keterangan sementara akan kami ambil, tentu kami akan uji lagi (keterangannya)," ucap Arman.
Selain itu, ia menduga bahwa empat rumah tersebut sengaja disewa berdekatan. Tujuannya untuk mengelabui aparat, maupun warga setempat, sehingga terkamuflase bukan sebagai pabrik narkoba. Sehingga, kata dia, warga sekitar tidak dapat mencurigai apa pun terhadap rumah sewaan itu.
Empat rumah itu, kata Arman, dirancang sedemikian rupa untuk beroperasi sebagai pabrik narkoba. Menurutnya, empat rumah itu saling berhubungan satu sama lain.
"Karena pasti dengan mesin yang cukup besar, pasti suaranya akan cukup keras. Tentunya akan menimbulkan kecurigaan. Pada akhirnya rumah-rumah di sekitar lokasi, oleh mereka sendiri dikuasai," tutur Arman. (Ant).