BNNP Jabar Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu
BANDUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat (Jabar) beserta tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan 20 kilogram (Kg) sabu. Barang haram tersebut diduga berasal dari sindikat di Aceh yang masuk dalam jaringan internasional.
Kepala BNNP Jabar Sufyan Syarif mengatakan, empat orang berinisial AG, LI, AJ dan GI ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan, penangkapan para tersangka dilakukan di wilayah Sukabumi, 9 Februari 2019.
"Kami ikuti kurang lebih dua minggu perjalanan yang dibantu tim pemberantasan kantor pusat. Saat eksekusi di Sukabumi kami dibantu BNN kas Sukabumi dan personel polsek terdekat," kata Syarif saat jumpa pers di Kantor BNNP Jabar, Bandung, Senin.
Dia menuturkan, BNNP Jabar melakukan pengintaian sejak para tersangka dari Sukabumi menuju Pekanbaru. Saat di Pekanbaru, tersangka berinisial AG mendapat order sabu tersebut dari seorang napi berinisial J yang mendekam di Lapas Medaeng Surabaya.
"Kemudian barang dijemput di Dumai, dibawa lagi ke Pekanbaru yang mana tiga orang pendampingnya menunggu di Pekanbaru. Kemudian bersama-sama pulang melalui Palembang ke Lampung. Mulai dari Lampung (Tulang Bawang) kami ikuti sampai menyeberang ke Sukabumi lagi," ucapnya.
Menurutnya, pengungkapan peredaran sabu tersebut adalah pengembangan kasus 2,2 ton ganja yang diungkap Februari 2016 di Cianjur. Pelaku AG merupakan salah seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus tersebut.
"Barang bukti dikemas menggunakan bungkus teh China warna kuning. Di simpan dalam tas. Ini barangnya dari Taiwan via sindikat Aceh," ungkapnya.
Dia menduga, sabu seberat 20 Kg tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Syarif mengklaim, penangkapan tersebut dapat menyelamatkan sekitar 40.000 orang dari narkotika.
"Belum lagi kalau dicampur, bisa tiga kali lipat. Bayangkan bahayanya narkotika sebanyak 20 Kg," ujarnya. (Ant)