Bobon Bebas Setelah 13 Tahun Dipasung
CIANJUR - Dua orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dipasung di Kecamatan Naringgul, Cianjur, Jawa Barat, dibebaskan Kementerian Sosial bersama Dinsos Cianjur, dan Komunitas Sehat Jiwa (KSJ).
Akhirnya mereka dibebaskan setelah 13 tahun berada di dalam kotak kayu berukuran 2X2 meter.
Kedua ODGJ pasung atas nama Bobon (38) warga Kampung Limus Pacing, Desa Margasari dan Entin (40) warga Kampung Sukasirna, Desa Maragsari, Kecamatan Naringgul, dipasung karena kerap meresahkan keluarga dan warga sekitar.
Ketua KSJ Cianjur, Nurhamid di Cianjur, Selasa (23/7), mengatakan pihaknya mendapat laporan keberadaan dua orang warga di desa tersebut mengalami ODGJ, tetapi terpaksa dipasung karena meresahkan.
Menurut Nurhamid, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya mengirim tim ke lokasi untuk memastikan keberadaan keduanya.
Bersama tim dari kementerian dan aparat terkait lainnya, langsung melakukan pembebasan kedua orang yang sudah dipasung sejak belasan tahun lalu.
"Keduanya langsung kami bawa ke istana KSJ di Cianjur, untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan hingga sembuh dan kembali ketengah masyarakat sebagai warga normal lainnya," kata Nurhamid.
Hingga saat ini, tutur Nurhamid, berdasarkan data dan laporan dari pihak desa, hanya dua orang warga di wilayah tersebut yang mengalami ODGJ pasung dan telah dibebaskan.
Harapannya hal serupa dilakukan berbagai pihak mulai dari tingkat kampung dan desa, segera melaporkan jika ada warganya yang mengalami ODGJ pasung.
Tujuannya untuk segera dibebaskan dan mendapatkan perawatan dan bantuan pengobatan.
Kepala Desa Margasari, Azid mengatakan, sejak mendapat imbauan dari pihak kecamatan beberapa waktu lalu, pihaknya langsung melaporkan keberadaan dua orang warga yang mengalami ODGJ pasung, ke dinas terkait melalui kecamatan.
"Kami sangat bersyukur laporan langsung ditanggapi. Harapan kami setelah mendapat pengobatan keduanya dapat kembali hidup normal seperti warga lainnya," kata Azid. (Ant).