BPBD Jabar Susun SOP Kegiatan Alam Bebas, Berikut Sejumlah Aturannya
Jawa Barat- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat membuat standar operasional prosedur (SOP) panduan kegiatan di alam bebas. Kepala BPBD Jawa Barat, Dani Ramdan mengatakan, SOP ini sebagai respons supaya musibah tewasnya 11 pelajar MTs Harapan Baru di Ciamis saat kegiatan susur sungai tidak kembali terulang.
"Pak Gubernur memerintahkan kami segera menyusun SOP, dan hari Minggu kemarin kami langsung menggelar rapat dengan berbagai pihak seperti Wanadri. Rapat itu menghasilkan garis besar SOP sebagai panduan yang kami sebut SELAMAT," ujar Dani Ramdan, Senin (18/10) dilansir dari laman humas.jabarprov.go.id.
Panduan keselamatan kegiatan alam terbuka itu nantinya akan dikuatkan dengan keputusan gubernur. SELAMAT sendiri merupakan akronim dari SDM, Energi dan Fisik, Lokasi, Alat dan Sarana Prasarana, Manajemen, Alam, dan Terapkan Prosedur.
Berikut sejumlah aturan yang tertuang dalam SOP panduan kegiatan di alam bebas Provinsi Jawa Barat dalam Surat Edaran Nomor: 2693/PB.01.01/BPBD tentang panduan keselamatan kegiatan alam terbuka.
1. Pimpinan/pemandu/pembina serta seluruh peserta dalam keadaan sehat dan tidak memiliki penyakit serius seperti jantung dan epilepsi atau dalam keadaan hamil saat melakukan kegiatan di alam terbuka.
2.Bila lokasi kegiatan ada di satu wilayah desa, maka rekomendasi diperoleh dari desa atau kelurahan setempat.
3) Bila lokasi kegiatan lebih dari satu wilayah kecamatan maka rekomendasi diperoleh dari Bupati/Walikota melalui BPBD atau DPKPB kabupaten/kota.
4) Bila lokasi kegiatan lebih dari satu kabupaten/kota maka rekomendasi diperoleh dari Gubernur melalui BPBD Provinsi.
Kemudian dalam pelaksanaannya kelompok yang hendak berkegiatan di alam dilarang untuk memulai aktivitas tanpa seizin dan sepengetahuan instansi/lembaga yang berwenang yang memastikan persiapan sudah terpenuhi.
Dalam SOP tersebut juga, diatur mengenai tenaga kesehatan yang turut mendampingi kegiatan alam.
1) Jika peserta berjumlah 1 - 5 orang maka pimpinan/pemandu/pembina harus mempunyai pengetahuan pertolongan pertama
2) Untuk peserta di atas enam orang sampai dengan 100 maka harus didampingi tim tenaga kesehatan
3) Sedangkan untuk peserta di atas 100 maka harus didampingi tim tenaga kesehatan dan mobil ambulans.