BPOM Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp8,1 M

BPOM Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp8,1 M Ilustrasi pemusnahan obat dan makanan ilegal. (Foto: Ist)

BANDUNG - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memusnahkan obat dan makanan ilegal senilai Rp8,1 miliar di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Kamis (20/12).

Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, obat dan makanan yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari seluruh wilayah di Jawa Barat sepanjang 2018. "Tujuan dimusnahkan agar obat dan makanan ilegal musnah dari peredaran. Tentunya wujud dari komitmen BPOM," kata Lukito.

"Kami melakukan pemusnahan produk hasil penindakan dan pengawasan di balai POM di Jawa barat," ungkapnya.

Hadir dalam pemusnahan tersebut Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf dan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa. Obat dan makanan ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar melalui mesin inseminator.

Lukito menyebutkan 2.045 item produk yang dimusnahkan senilai Rp8,1 miliar. Komestik dan obat tradisional menjadi item yang palig mendominasi. Sebanyak 1.071 item (52,35 persen) kosmetik ilegal dan 576 item (28,15 persen) obat tradisional.

Produk kosmetik yang berhasil disita diketahui mengandung bahan-bahan berbahaya seperti merkuri dan rhodamin B. Sementara, obat tradisional yang ditemukan banyak mengandung bahan kimia Sildenafil Sitrat, Deksmetason, dan kandungan berbahaya lain.

Selain kosmetik dan obat tradisional, BPOM juga memusnahkan sejumlah obat keras yang beredar secara ilegal. Termasuk, produk pangan ilegal dan mengandung bahan berbahaya serta suplemen kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

"Tak henti kami tegaskan kepada para pelaku usaha untuk menaati standar dan peraturan terkait aspek keamanan, manfaat, dan mutu obat dan makanan," ungkapnya.

Pemusnahan tersebut, kata dia, BPOM ingin memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat. BPOM memastikan seluruh obat dan makanan yang beredar layak dikonsumsi dan digunakan, serta memiliki kelengkapan izin yang disyaratkan.

Berdasarkan catatan BPOM Bandung, sepanjang 2018 telah memproses 21 perkara projustitia dengan rincian delapan perkara bidang obat, enam perkara kosmetik, empat perkara obat tradisional, dan tiga pangan.

"Jika pelaku usaha terbukti melakukan pelanggaran, terlebih dahulu akan kami bina agar selanjutnya dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan. Namun apabila tetap nakal maka selanjutnya dilakukan tindakan tegas," ungkapnya. (Ant)