Bupati Bandung Akan Sanksi Camat yang Gagal Capai Target Vaksin
Kab. Bandung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menargetkan camat untuk mencapai vaksinasi sebesar 60% pada 17 Oktober 2021. Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan pihaknya akan memberlakukan sanksi bagi camat yang gagal mencapai target tersebut.
“Jika sampai Tanggal 17 Oktober, belum mencapai 60 persen, ada punishment untuk para camat. Sebaliknya jika camat bisa mencapai target ini, kami kasih reward,” tambahnya usai membuka acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Pilkades Serentak 2021, Selasa (12/10).
Untuk merealisasikannya, para camat bisa bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dalam mempercepat proses vaksinasi. Selain itu, camat dapat melakukan sinergitas dengan polsek maupun koramil setempat untuk mencegah gangguan sosial politik di wilayah yang melaksanakan pilkades.
Dadang menyebut kecamatan yang diprioritaskan percepatan vaksinasi merupakan 24 kecamatan yang akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak 2021 dan Pemilihan Antar Waktu (PAW). Sehingga, diharapkan dapat menekan risiko munculnya klaster baru Covid-19.
“Kita prioritaskan di wilayah penyelenggara pilkades. Minimal warga yang punya hak pilih sudah divaksin, sehingga keselamatannya lebih terjamin. Calon kades (kepala desa) juga terlebih dahulu harus sudah divaksin,” ujarnya.
Selain vaksinasi, Dadang mengatakan Pemkab Bandung akan menyiapkan tes rapid antigen untuk panitia pelaksana Pilkades. Ia juga meminta personil panitia cadangan disediakan selama Pilkades untuk mengantisipasi apabila ada yang menunjukkan hasil tes reaktif, dan penyelenggaraan pilkades tetap bisa berjalan.
Berdasarkan data dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), dari 31 kecamatan di Kabupaten Bandung, saat ini baru 10 kecamatan dengan capaian vaksinasi di atas 50%, sementara sisanya 21 kecamatan masih di bawah 50%. Untuk itu, ia pun menargetkan capaian yang sama, yaitu 60% di seluruh kecamatan pada akhir Oktober ini.