Bupati Bandung Siapkan Plt Kabid SMP Disdik
BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Bandung akan menyiapkan pengganti sementara, untuk mengisi kekosongan Kabid SMP Dinas Pendidikan berinisial MS yang pada Jumat (3/1) terjaring operasi tangkap tangan, oleh Satgas Saber Pungli.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung, Wawan Ridwan, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu penetapan status MS oleh Polda Jawa Barat. Apabila MS menjadi tersangka, maka menurut Wawan, MS akan diberhentikan sementara.
"Kepegawaian akan menunggu status yang bersangkutan yang sedang diperiksa Polda Jabar. Kalau statusnya naik sebagai tersangka akan diberhentikan sementara," kata Wawan di rumah dinas Bupati Bandung, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (6/1).
Apabila MS ditetapkan sebagai tersangka karena kasusnya, Wawan menyebut pihak kepegawaian akan segera mengeluarkan surat keputusan. Setelah itu, katanya, pihak kepegawaian akan menunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
"Kabid akan diganti oleh Plt segera, kami sedang koordinasi dengan tim Saber Pungli Polda Jabar meminta kejelasan status Kabid SMP," kata Wawan.
Sementara itu, Bupati Bandung, Dadang Naser, belum memutuskan pemecatan dari status ASN terhadap MS. Menurutnya saat ini status MS masih merujuk pada asas praduga tak bersalah.
Ketika pengadilan nantinya memutuskan MS bersalah, maka Dadang mengaku akan memerhatikan status ASN terhadap MS.
"Ini masih praduga tak bersalah dulu, apabila pengadilan memutus, ya itu (dipecat)," kata Dadang.
MS sendiri ditangkap oleh Satgas Saber Pungli pada Jumat (3/1), saat berkumpul bersama musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) di SMP Negeri 1 Pamengpeuk, Kabupaten Bandung. Saat ditangkap, dari tangan MS terdapat barang bukti uang senilai Rp52,5 juta dalam plastik hitam.
Satgas Saber Pungli menduga MS melakukan tindakan pungutan liar, kepada tujuh SMP Negeri di wilayah Kabupaten Bandung. Masing-masing SMP yang telah menerima Dana Alokasi Khusus (DAK), diduga diminta untuk jatah MS sebesar Rp7,5 juta. (Ant).