Bupati Bogor Izinkan Konservasi Satwa TSI Beroperasi
Kabupaten Bogor- Pemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab) Bogor mengizinkan konservasi satwa di Taman Safari Indonesia (TSI) untuk mulai beroperasi di tengah PPKM Level 3. Bupati Bogor, Ade Yasin, menjelaskan diberikannya pelonggaran terhadap aktivitas pada konservasi satwa TSI karena TSI yang merupakan lokasi konservasi binatang dari seluruh negara dan tidak mendapatkan bantuan pemerintah pusat sehingga kesulitan untuk memberi pakan dan biaya perawatan para hewan.
"Saya tegaskan aktivitas Taman Safari Indonesia yang diizinkan buka hanya safari journey saja. Untuk aktivitas di curug, kolam renang, taman bermain dan dan tempat keramaian atau tempat berkumpul seperti wahana pertunjukan dan lainnya belum boleh beroperasi," tegas Ade Yasin saat meninjau langsung lokasi konservasi satwa TSI Cisarua Kabupaten Bogor, Kamis (26/8) dilansir dari laman bogorkab.go.id.
Ade Yasin menambahkan untuk perjalanan menuju lokasi konservasi juga diberikan kelonggaran seperti rumah makan buka dan boleh makan ditempat maksimal 30 menit dengan kapasitas 50 persen akan tetapi untuk aktivitas nongkrong belum diperbolehkan. Mushola dan masjid juga dibuka dengan kapasitas 50 persen.
"Kami juga terapkan barcode peduli lindungi, bahkan disekatnya sudah dari bawah baik mau masuk dan keluar Gadog, ini sangat ketat. Tidak hanya masuk kesini tetapi keseluruh tempat yang ada di Puncak kami berlakukan aplikasi peduli lindungi," jelasnya.
Ketentuan pembukaan aktivitas pada konservasi satwa TSI ini telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/408/Kpts/Per-Uu/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, Dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Bogor terhitung mulai 24-30 Agustus 2021.