Bupati Cianjur Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa
Kabupaten Cianjur, Jurnal Jabar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menetapkan status tanggap darurat bencana gempa yang ditandatangani Bupati Cianjur, Herman Suherman. Status tanggap darurat tersebut berlaku mulai 21 November-20 Desember 2022.
“Bupati Cianjur tetapkan status tanggap darurat gempa,” tulis akun Instagram @pemkabcjr.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menginstruksikan agar jangan sampai ada warga yang mengalami luka-luka tidak mendapatkan pelayanan di rumah sakit.
"Jika memang karena keterbatasan rumah-rumah sakit di Cianjur tak memungkinkan karena jumlah luka-luka terlalu banyak, saya sudah berkoordinasi dengan rumah sakit di Sukabumi, Bandung, dan Cimahi untuk bisa menangani," kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dikutip dari akun Instagram @pemkabcjr.
Selain itu, beberapa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten dan kota daerah lain turut bergabung ke Kabupaten Cianjur untuk bekerja sama dalam penanganan tanggap darurat pasca gempa.
“Beberapa BPBD Kabupaten Kota bergabung ke Kabupaten Cianjur, di antaranya BPBD dari Kabupaten Cirebon, Bekasi, Subang, Ciamis, Majalengka, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Provinsi Banten bergabung dengan BPBD Provinsi Jawa Barat untuk mendukung tanggap darurat BPBD Kabupaten Cianjur,” tulis BPBD Jawa Barat dikutip dari akun Instagram @bpbd_jabar.
Sebagai informasi, gempa bumi magnitudo 5,6 mengguncang Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (21/11) dengan pusat gempa berada di darat 10 Km Barat Daya Kabupaten Cianjur.