Bupati Indramayu: Jangan Unggah Hal Kontraproduktif dengan Pimpinan
Bupati Indramayu, Nina Agustina Da'i, menginstruksikan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Indramayu untuk menjadi ujung tombak pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Jangan bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang lebih di atas, terutama masalah pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19. Ayo kita sama-sama mendukung semampunya jangan meng-upload yang kontraproduktif dengan pimpinan,” ujarnya dilansir dari facebook Diskominfo Indramayu
Ia meminta Kades bertindak tegas kepada warganya yang melanggar pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.
“Jadi memang belum banyak yang paham kalau saya bilang dari tingkat RT/RW tentang pelaksanaan PPKM Darurat," Kata Nina
Ia mengatakan peraturan PPKM Darurat dari pemerintah pusat perlu dipahami dan dibaca, jangan sampai jumlah kasus Covid-19 di Indramayu semakin bertambah.
Sementara itu, Asisten Daerah Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Ekbang dan Kesra), Maman Kostaman mengungkapkan pemerintah desa/kelurahan juga telah diberikan sosialisasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu.
Menurut Maman, salah satu bentuk sosialisasinya adalah semua unsur baik di tingkat pusat, daerah, kecamatan bahkan desa dan kelurahan bahu-membahu untuk mencegah penyebaran Covid-19 sesuai dengan tanggung jawabnya di wilayahnya masing-masing.