Bupati Pangandaran Hapus Pajak 119 Ribu Warga Miskin
Kabupaten Pangandaran, Jurnal Jabar - Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, menghapus pajak 199.000 warga miskin dan kurang beruntung. Kebijakan ini merupakan realisasi janji politik bupati kepada masyarakat Kabupaten Pangandaran.
"Bagi wajib pajak yang kurang beruntung, akan kita hapuskan. Tapi yang asli orang Pangandaran. Kurang lebih 119 ribu wajib pajak. Totalnya 1,2 miliar," kata Jeje saat membuka peluncuran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2), Rabu (22/2).
Bupati menambahkan, pembebasan pajak tersebut merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin.
"Karena tugas kami melindungi masyarakat Pangandaran," imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, bupati menyerahkan penghargaan kepada desa dengan kontribusi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Tahun 2022 tertinggi. Tiga desa tersebut yakni Desa Wonoharjo, Pananjung dan Sukaresik. Secara simbolis, bupati juga menyerahkan SPPT PBB-P2 kepada para Camat se-Kabupaten Pangandaran.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran, Dadang Solihat mengapresiasi 9 desa yang mampu mendorong pembayaran pajak sehingga penerimaan pajak tahun 2022 mencapai 100 persen. Dia juga mengatakan terdapat 19 desa di Kabupaten Pangandaran yang masuk kategori “Desa Taat Pajak” karena realisasi penerimaan pajaknya lebih dari 90 persen.