Bupati Serang Terima Penghargaan Atas Program Isbat Nikah dari MA

Bupati Serang Terima Penghargaan Atas Program Isbat Nikah dari MA Bupati Serang Terima Penghargaan Atas Program Isbat Nikah dari MA (Foto: serangkab.go.id)

Kabupaten Serang, Jurnal Jabar – Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA) RI atas program Isbat Nikah terpadu.

Tatu menerima langsung penghargaan tersebut dari Direktur Jenderal (Dirjen) Badilag MA, Aco Nur, di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Kamis (7/4). Program isbat nikah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bersama-sama dengan Kementerian Agama (Kemenag), Pengadilan Agama (PA), Kantor Urusan Agama (KUA), para camat dan kepala desa.

“Alhamdulillah, Isbat Nikah di Kabupaten Serang memang targetnya di tahun keempat ini sebanyak 8.000 pasangan, tetapi kita baru mencapai 5.400 karena kuota di kecamatan 70 orang per tahun belum terserap semua,” jelas Tatu

Guna mencapai target, Tatu memastikan akan terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat melalui para camat dan kepala desa.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan juga penandatanganan nota kesepahaman untuk pemenuhan hak anak dan perempuan pasca perceraian khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut untuk menjamin kebutuhan fisik dan non fisik anak ASN yang bercerai di Pengadilan Agama.

“Mereka butuh makan, sekolah dan lainnya. Untuk itu, anak-anak ASN pasca perceraian akan diurus dan dijamin oleh pemerintah. Misalnya dari gaji orang tuanya. Jangan orang tua sudah bercerai, anaknya tidak ada yang mengurus. Anak-anak kan masa depan kita,” tuturnya.

Sementara itu, Dirjen Badilag MA, Aco Nur, mengapresiasi program isbat nikah terpadu yang dicanangkan Bupati Serang sejak 2018. Bahkan, program tersebut akan dijadikan percontohan skala nasional.

“MA memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada ibu Bupati Serang. Program ini mencerminkan kehadiran Negara dalam memberikan status hukum kepada warga yang membutuhkan, baik di dalam maupun luar negeri,” ungkapnya.

Aco berharap, pelaksanaan Isbat Nikah Pemkab Serang diberi kemudahan dan kelancaran guna melayani masyarakat dalam memberikan status hukum pernikahan.

“Apabila masyarakat tidak memiliki status hukum, maka hak-hak Negara pun tidak diterimanya. Hak anak-anak untuk sekolah dan hak perempuan tidak memiliki kekuatan atau perlindungan hukum jika suami pergi,” terangnya.