Caleg DPR RI Curi Start Kampanye via Radio di Tasikmalaya
Garut-Calon legislatif (caleg) DPR RI dilaporkan melakukan kampanye melalui media massa radio di Kabupaten Tasikmalaya sebelum waktu yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Terakhir tadi pagi di Kabupaten Tasikmalaya ada yang memasang iklan di radio," kata Komisioner Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Jabar, Yusuf Kurnia di Kabupaten Garut, Jumat (01/02).
Hasil laporan, lanjut dia, caleg untuk DPR RI dari Partai Berkarya itu melakukan kampanye sebelum waktu yang ditentukan dalam peraturan KPU.
"Caleg tersebut laporannya mengenalkan diri dan ajakan minta dipilih," ungkapnya.
Padahal, kata dia, sesuai aturan para caleg dapat memanfaatkan media massa untuk kegiatan kampanye pada 21 hari sebelum masa tenang menjelang Pilpres 2019.
Meski demikian pelanggaran kampanye para caleg itu, lanjut Yusuf, belum dapat ditindak secara pidana, melainkan tindakan administrasi yang penanganannya diserahkan ke KPU.
"Aturannya boleh kampanye 21 hari sebelum masa tenang, untuk penindakannya administrasi, diberi peringatan," ujarnya.
Ia mengimbau, para caleg tingkat kota/kabupaten, provinsi maupun pusat tidak melakukan kampanye di media massa sampai waktu yang sudah ditentukan.
Media massa juga, lanjut dia, harus mematuhi peraturan kampanye agar pelaksanaan Pemilu 2019 berjalan lancar dan sukses.
"Kami mengimbau semua termasuk media harus menaati aturan main supaya pemilu ini berjalan menghormati hukum pemilu," pungkasnya. (Ant)