Caleg Gerindra Gugat Rekan Separtai ke MK
BEKASI - Seorang calon legislatif (caleg) asal Gerindra, Haryanto, mengajukan permohonan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menggugat rekan separtai. Lantaran diduga lancung.
Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Daerah Pemilihan (Dapil) V ini menilai, Husni Thamrin "bermain" dengan oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran. Dus, suaranya paling tinggi.
"Banyak intimidasi yang dilakukan tim Husni Tamrin. Sehingga, terjadi bentrokan fisik dengan tim pendukung pemohon. Saat memprotes hasil rekapitulasi," demikian isi berkas permohonan.
Haryanto merupakan caleg nomor urut 1 di dapil V. Sedangkan Thamrin, berada di atasnya. Dalam lembar surat suara.
Dugaan kecurangan, imbuhnya, diperkuat tanda tangan saksi mandat Partai Bulan Bintang (PBB). Tentang perubahan suara partai dan caleg Gerindra.
"Ini menguatkan ada perubahan suara. Yang mengakibatkan berkurangnya suara partai dan ditambahnya suara caleg nomor urut 1 dari Partai Gerindra, Husni Thamrin," ujarnya.
Haryanto sebelumnya mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi. Hasilnya, oknum PPK Pebayuran terbukti melanggar administrasi pemilu. Pun diberikan peringatan tertulis. Melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Menurutnya, mengutip Antara, seharusnya meraup 5.835 suara. Kemudian Husni 5.778 suara, dan lima caleg lainnya.
Karenanya, dia meminta MK menetapkan penghitungan suara C-1 dan DA-1 ulang. Di Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran. "Karena terdapat praktik kejahatan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), politik uang, dan intimidasi," tukasnya.