Catat Tanggalnya, Dishub Jabar Larang Truk Melintas saat Libur Nataru
BANDUNG - Kendaraan pengangkut besar seperti truk dan kontainer dilarang melintas selama libur Perayaan Natal dan Tahun Baru 2019. Larangan tersbeut dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat (Jabar).
Kepala Dishub Jabar Dedi Taufik mengatakan, larangan tersebut berlaku dua tahap. Pertama, sata libur Natal, yakni 23-26 Desember.
"Tiga hari saat natal dan tahun baru, yakni 30 Desember hingga 1 Januari pukul 00.00 WIB," kata Dedi di Bandung, Jumat (21/12).
Dedi berharap, aturan tersebut dapat dipatuhi armada pengangkut barang. Meski begitu, ada beberapa armada pengangkut yang mendapatkan pengecualian.
"BBM dan sembako boleh. Untuk angkutan barang seperti pasir, bawa besi setop dulu sesuai tanggal yang ditentukan," ujarnya.
Jika ditemukan masih ada armada pengangkut yang melintas pada tanggal-tanggal tersebut, maka Dishub Jabar akan memberhentikannya. "Kami tunda dulu (perjalanannya) karena menyangkut kelancaran arus kendaraan saat libur hari besar tersebut," ungkapnya.
Meski begitu, para pengemudi armada pengangkut tidka perlu khawatir saat diberhentikan. Pasalnya, Dishub Jabar telah menyiapkan kantong parkir bagi para armada pengankut selama larangan melintas.
"Beberapa lokasi kantong parkir kita siapkan, baik di pantura, jalur tengah dan jalur selatan," ucapnya.