Cegah Penyelewengan Uang Ritribusi, Pemkab Cirebon Terapkan Pembayaran Non-Tunai
Kabupaten Cirebon- Pemerintah Kabupaten Cirebon menerapkan sistem pembayaran retribusi pasar dan uji kendaraan bermotor (KIR) secara non tunai melalui aplikasi e-retribusi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno mengatakan, penerapan pembayaran non tunai ini bertujuan untuk mencegah adanya praktik korupsi dan pungutan liar oleh petugas penarikan retribusi.
"Pembayaran retribusi secara non tunai diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Seluruh prosesnya pun sangat transparansi. Sebab, uang yang dibayarkan langsung para pedagang akan langsung masuk ke kas daerah," jelas Sekda saat menghadiri launching e-retribusi di Bank BJB Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (22/9) dilansir dari laman cirebonkab.go.id.
Ia menambahkan hal ini merupakan salah satu upaya Pemkab Cirebon untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena imbas pandemi Covid-19, PAD alami penurunan cukup drastis. Sistem ini merupakan bagian dari program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) hasil kerja sama dengan Bank Indonesia (BI) perwakilan Cirebon.
"Saat ini masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi lainnya akan lebih mudah dan efisien karena cukup memindai kode batang QRIS," pungkasnya.
Diketahui untuk langkah awal sistem penarikan retribusi non-tunai ini akan diterapkan di sejumlah pasar yakni Pasar Babakan, Pasar Ciledug, Pasar Jamblang, Pasar Palimanan, Pasar Cipejeuh, Pasar Sumber, dan Pasar Batik Plered.