Curanmor di Indramayu, Enam Pelaku Ditembak Karena Melawan
INDRAMAYU - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu menembak kaki enam pencuri kendaraan bermotor, karena saat akan ditangkap melawan petugas. Dari mereka disita sebanyak 15 unit sepeda motor.
"Awalnya kami menangkap dua orang. Kemudian dari keterangan dua orang ini kami mengamankan empat orang lain," kata Kepala Polres Indramayu AKBP Yoris Marzuki di Indramayu, pada Selasa (8/10).
Ia mengatakan, keempat pelaku terpaksa ditembak, karena pada saat akan ditangkap mencoba melawan petugas dan membahayakan.
Para pencuri yang ditangkap merupakan satu kelompok, masing-masing berinisial USMT (41), ARS (32), ODG (35), CSMR (35), KRDN (32) dan TR (50).
"Empat orang merupakan pelaku utama dan dua lainnya penadah barang curian. Lima pelaku berasal dari Indramayu dan seorang lagi dari Banten," ungkapnya.
Ia menuturkan, dari tangan para pelaku disita sebanyak 15 unit sepeda motor, puluhan mata kunci leter T dan juga beberapa barang bukti lain.
Selain itu, dari pengakuan kelompok ini, mereka sudah menjalankan aksinya lebih dari 20 kali dan tempatnya pun berpindah-pindah.
"Mereka mengakui telah melakukan pencurian sekitar 20 kali lebih di wilayah Indramayu dan juga wilayah Kabupaten Majalengka, Kota dan Kabupaten Cirebon," kata Yoris.
Atas perbuatannya, mereka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan juga 480 KUHP penadahan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Ant).