Diduga Langgar Aturan Kampanye, 15 Caleg Diperiksa Bawaslu
GARUT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar) memanggil 15 calon legislatif (caleg) kabupaten, provinsi dan pusat karena diduga melanggar peraturan kampanye dengan memasang iklan pencalonan di media massa sebelum waktu yang ditentukan.
Komisioner Bidang Penindakan Bawaslu Kabupaten Garut Asep Nurjaman menuturkan, sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang kampanye dan pemasangan iklan pencalonan caleg dapat dilakukan sesuai waktu yang ditetapkan, yakni 24 Maret hingga 13 April 2019.
Namun, kata dia, berdasarkan laporan masyarakat ada caleg yang memasang iklan di media massa. Bawaslu lantas meminta penjelasan dari para caleg yang dimaksud termasuk media yang memasang iklan.
"Sudah memanggil caleg DPRD Kabupaten Garut, DPRD Provinsi Jabar, dan DPR RI, pemanggilan dilakukan karena adanya laporan caleg tersebut memasang iklan," kata Asep kepada wartawan di Garut, Selasa (29/1).
Hasil pemeriksaan, kata dia, Bawaslu tidak menetapkan kasus tersebut pada pelanggaran pidana pemilu karena tidak cukup bukti. Dia menambahkan, pemasangan iklan caleg tersbeut disebabkan adanya kedekatan caleg dengan pemilik media massa. Bahkan caleg yang bersangkutan mengaku tidak merasa memasang iklan.
"Tidak ada bukti faktur pemasangan iklan, jadi tidak bisa terkena pidana pemilu," ungkapnya.
Sementara, pemilik media pun tidak dapat dikenakan hukuman terkait hal tersebut. Pasalnya, sesuai undang-undang pidana pemilu hanya menjerat pelaksana, peserta, dan tim kampanye. Sedangkan media tidak termasuk dalam peraturan tersebut.
"Urusan media itu ranahnya di Dewan Pers tapi sudah kami imbau ke media agar tak menerima iklan kampanye dulu," ujarnya.
Terkait alat peraga kampanye (APK) caleg yang dipasang di sembarang tempat, Asep menjelaskan, sudah dilakukan penindakan secara administrasi. "Masalah APK sudah ditangani seperti spanduk, baliho, termasuk billboard," ungkapnya. (Ant)