Dijemput Anak Sulung, Ahok Resmi Bebas
DEPOK - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok telah meninggalkan rumah tahanan (rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar), Kamis (24/1) sekitar pukul 07.30 WIB.
Informasi tersebut diungkapkan staf pribadi Ahok, Ima Mahdiah. "Tadi sudah keluar pukul 07.30 WIB. Ini lagi on the way ke suatu lokasi," kata Ima.
Namun, Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD DKI Jakarta dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tidak menerangkan kemana Ahok akan pulang, apakah ke rumahnya di Pantai Mutiara atau tidak.
"Pokoknya ke sebuah lokasi yang kami rahasiakan. Belum bisa kami beri tahu," ungkapnya.
Ima menerangkan, Ahok dijemput sang anak sulungnya Nicholas Sean Purnama didampingi sejumlah perwakilan Tim BTP termasuk Ima. Sebagai catatan, mantan suami Veronica Tan itu menginginkan agar ke depan dirinya dipanggil BTP.
Ahok dipenjara selama dua tahun setelah divonis bersalah atas kasus penistaan agama. Ahok dinilai melanggar Pasal 156a huruf a KUHP, yaitu secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.
Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.