Dikepung Ribuan Pabrik, RTH Bekasi Baru 16 Persen
BEKASI-Ruang terbuka hijau (RTH) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masih minim atau baru 16 persen dari luas wilayah perkotaan.
Angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan luas ruang terbuka hijau yang wajib dimiliki satu daerah menurut ketentuan mengenai tata ruang, yakni minimal 30 persen dari luas wilayah dan 20 persen di antaranya mesti dibangun oleh pemerintah daerah.
"Sebagai daerah dengan kawasan industri yang besar, keberadaan RTH begitu penting untuk menangkal polusi udara. Apalagi, ada sedikitnya 4.000 pabrik yang beroperasi di Kabupaten Bekasi," kata Kepala Bidang Perencanaan Fisik dan Penataan Ruang Bappeda Kabupaten Bekasi Edi Yusuf Taufik di Cikarang, Sabtu (28/09).
Taufik merinci tujuh kecamatan di Kabupaten Bekasi yang merupakan wilayah perkotaan dan wajib memiliki ruang terbuka hijau, yakni: Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Timur, Cikarang Barat, Cibitung, dan Tambun Selatan.
Luas keseluruhan tujuh kecamatan itu 33.604 hektare. Menurut ketentuan 10.081 hektare di antaranya mestinya merupakan ruang terbuka hijau dan pemerintah daerah wajib membangun 6.720 hektare di antaranya.
Ruang terbuka hijau yang sudah ada saat ini luasnya baru 5.376 hektare atau sekitar 16 persen dari luas wilayah, pemerintah daerah masih harus membangun 1.344 hektare lagi ruang terbuka hijau di wilayah Kabupaten Bekasi.
Namun, menurut Taufik, penyediaan ruang terbuka hijau belum menjadi bagian dari program prioritas Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2017--2022.
"Ini menjadi kendala juga karena memang RTH ini harus menjadi komitmen dari pemerintah daerahnya dulu dalam program kerjanya. Sebab untuk menjadikan RTH di wilayah perkotaan tentunya harus ada lahan yang dibebaskan," katanya.
"Kekurangan empat persen itu bukan kecil karena luasannya besar. Untuk membebaskan satu hektare tanah saja di perkotaan membutuhkan puluhan miliar rupiah," tutupnya. (Ant)