Dinkes Depok Layani Vaksinasi Covid Saat Ramadan
Kota Depok, Jurnal Jabar – Dinas Kesahatan (Dinkes) Kota Depok tetap membuka layanan vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadan dalam rangka mempercepat pembentukan herd immunity. Langkah ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
"Pelayanan vaksinasi tetap berjalan meskipun di Bulan Ramadan, karena tidak membatalkan puasa," tegas Kepala Dinkes, Mary Liziawati.
Liziawati mengatakan Dinkes melayani vaksinasi, baik dosis 1, 2 maupun booster. Bagi masyarakat yang berpuasa disarankan untuk sahur dengan makanan bergizi dan istirahat cukup sebelum mengikuti vaksinasi.
"Juga disampaikan untuk tetap menjalankan protokol kesehatan selama pelaksanaan vaksinasi," ujarnya, Selasa (5/4).
Sementara itu, Kepala MUI Kota Depok, Ahmad Dimyati Badruzzaman, turut menegaskan vaksin Covid-19 yang diberikan dengan cara injeksi intramuskular hukumnya boleh sepanjang tidak menimbulkan bahaya (dlarar). Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikan obat atau vaksin melalui otot.
"Bahwa vaksinasi Covid-19 yang diberikan dengan injeksi intramuskular atau melalui otot tidak membatalkan puasa," tutup Dimyati.