Dinsos Depok Jadikan Vaksin Booster Syarat Pengajuan Santunan Kematian

Dinsos Depok Jadikan Vaksin Booster Syarat Pengajuan Santunan Kematian Ilustrasi vaksinasi booster. Sumber: freepik

Kota Depok, Jurnal Jabar – Dinas Sosial (Dinsos) Depok mewajibkan bukti vaksinasi booster bagi warga yang hendak mengajukan bantuan Santunan Kematian (Sankem) berlaku mulai Selasa (26/7). Kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Wali Kota (Inwali) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi dan Antisipasi Covid-19.

"Kami juga turut terlibat dalam upaya percepatan vaksinasi Covid-19," tegas Kepala Dinsos, Asloe'ah Madjri.

Ia menjelaskan, petugas akan memeriksa dokumen tambahan berupa sertifikat vaksinasi dosis ketiga untuk program bantuan sosial santuan kematian. Bagi warga yang belum memenuhi syarat tersebut, nantinya akan diarahkan agar segera melengkapi vaksin ketiga ke puskesmas terdekat.

"Dinsos juga telah mengatur agar berkas ajuan santunan kematian diantar langsung oleh ahli waris dan tak bisa diwakilkan," kata Kadinsos.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Depok, Ambar Hardiani Widjajanjti, mengungkapkan pihaknya telah menerima 1.573 berkas sepanjang Januari hingga 25 Juli 2022. Sementara pencairan dananya dilakukan empat kali dalam setahun.

"Saya mengingatkan, batas pengajuan Sankem maksimal tiga bulan setelah kematian," pungkasnya.