Dinyatakan Bersalah, Billy Sindoro Hormati Putusan Hakim
BANDUNG - Tim kuasa hukum terdakwa Billy Sindoro mengklaim sangat mengohormati keputusan majelis hakim. Billy divonis tiga tahun enam bulan dan denda Rp100 juta terkait perkara supa perizinan Meikarta.
Kuasa hukum Billy Sindoro, Ervin Lubis mengaku tengah memikirkan untuk melakukan banding. Selain itu, kata dia, pihaknya telah memperhatikan etika selama persidangan berlangsung.
"Pada intinya kami menghormati dan memperhatikan etika persidangan terutama apa yang sudah menjadi keputusan," kata Erwin usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (6/3).
"Ya mungkin nanti kami akan diskusikan secara internal dengan Pak Billy, mengenai beberapa poin-poin dari pertimbangan majelis hakim," ujarnya.
Selain Billy, Fitradjaja Purnama dan Taryudi dijatuhi vonis yang sama yaitu satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan. Sementara, Henry Jasmen dijatuhi vonis tiga tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan.
Usai persidangan, Billy tidak mau berkomentar banyak tentang putusan hakim. Namun dia mengaku menghormati fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan adalah alat bukti yang sah. Menanggapi harapannya ke depan, Billy hanya berkomentar singkat, yakni berharap mendapatkan keadilan. "Dapat keadilan saja," ucap Billy. (Ant)