Disbudpar Kota Tangerang Inspeksi Tempat Rekreasi

Disbudpar Kota Tangerang Inspeksi Tempat Rekreasi Sumber Foto: tangerangkota.go.id.

Kota Tangerang – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang melakukan inspeksi ke tempat rekreasi yang mendapatkan pelonggaran untuk beroperasi di New Town Water Park, Kelurahan Pabuaran Tumpeng, pada Selasa (31/8).

"Inspeksi ini dilakukan untuk melihat apakah pelaku usaha tempat rekreasi, yaitu kolam renang. Sudah menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan," ujar Kepala Bidang Pariwisata Disbudpar, Boyke Urif.

Melansir dari tangerangkota.go.id, Boyke mengatakan pihaknya mengecek protokol kesehatan (Prokes) seperti tempat untuk mencuci tangan, pengecekan suhu, handsanitizer, pembatasan tempat duduk, dan himbauan untuk menggunakan masker. Ia memastikan prokes disediakan oleh pengelola.

"Alhamdulillah, di sini semua sudah diterapkan dan mereka juga rutin untuk menyemprotkan disinfektan,” ungkapnya.

Boyke menambahkan, untuk tempat rekreasi seperti kolam renang, ada standar pH dan kadar klorin yang harus dipenuhi sesuai dari arahan Satgas Covid-19 Pusat.

“Sesuai arahan dari Satgas Covid-19 Pusat, untuk kadar pH air kolam renang itu ada di 7.5 dan untuk kadar klorin di angka tiga. Tadi, sudah kami lihat untuk kadar air dan klorinnya sudah memenuhi standar yang ditentukan,” jelasnya.

Sementara, Manajer Operasional New Town Water Park, Mustofa mengungkapkan bahwa di New Town Water Park hanya pengunjung yang sudah divaksinasi yang dapat masuk.

Sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 3148 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, tempat olahraga di ruang terbuka sudah dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain itu, mal dan pusat perbelanjaan sudah dapat dikunjungi dengan syarat wajib check-in menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kapasitas 50% dan jam operasional hinggal pukul 21:00 WIB. Restoran atau kafe sudah dapat melayani makan di tempat, dengan maksimal pengunjung 50%, satu meja maksimal dua orang dan dengan batas waktu makan maksimal 30 menit.