Dishub Garut Ancam Penjarakan PO Bus Abaikan Keselamatan
GARUT - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar) menyatakan pengusaha angkutan umum yang mengabaikan keselamatan penumpang diancam hukuman pidana.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut Suherman mengatakan, pengusaha yang mengoperasikan kendaraan tidak laik jalan akan diancam hukuman pidana sesuai peraturan yang berlaku. Kebijakan tersbeut diambil untuk memberikan efek jera terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan keselamatan berlalu lintas.
"Membiarkan kendaraan tidak layak jalan dan membahayakan penumpang, maka pemiliknya akan dikenakan sanksi berat yaitu penjara sampai dua tahun," kata Suherman di Garut, Kamis (14/2).
Dia menuturkan, regulasi angkutan umum saat ini sudah jelas, yakni memprioritaskan keselamatan penumpang dan ketertiban dalam berlalu lintas. Jika pengusaha angkutan umum tidak memperhatikan kondisi kelayakan kendaraan sehingga membahayakan penumpang, Dishub Kabupaten Garut bakal memberikan sanksi berat hingga hukuman penjara.
"Jadi harus melakukan langkah-langkah proaktif memperbaiki dan tidak membiarkan kendaraan tidak layak jalan beroperasi," ungkapnya.
Menurutnya, Dishub Garut mencatat ada 1.005 unit kendaraan angkutan umum jenis bus dan elf, serta 11.490 unit angkutan kota (angkot). Hasil pendataan, kata dia, sekitar 20 persen angkutan umum dinyatakan tidak laik beroperasi karena kondisinya tidak sesuai dengan ketentuan, seperti kondisi ban yang buruk, wiper dan lampu tidak berfungsi.
"Dari beberapa indikator ada 20 persenan angkutan umum di Garut tidak laik," ungkapnya.
Suherman menyampaikan, upaya penanganan pengujian kelayakan kendaraan itu dilakukan oleh seluruh jajaran petugas Dishub khusus di terminal. "Kami telah instruksikan kepada petugas di lapangan untuk memantau kelayakan kendaraan setiap hari," tuturnya. (Ant)