Disnaker Kota Bekasi Ajukan Kenaikan UMK Rp33.000

Disnaker Kota Bekasi Ajukan Kenaikan UMK Rp33.000 Ilustrasi upah (Foto: Pixabay)

Kota Bekasi, Jurnal Jabar - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2022 ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sebesar Rp33.000,-. Kepala Disnaker Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, mengatakan kenaikan tersebut sebesar 0,71 persen dari UMK 2021 sebesar Rp4.782.935,64.

”Dari hasil kesepakatan, kita kenaikan ada di 0,71 persen atau sebesar Rp33.000,” kata Ika, Senin (22/11).

Ika menjelaskan, kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 yang memuat perhitungan mengenai kenaikan UMK.

”Ada rumusan dan ada perhitungan, ada batas atas dan batas bawah. Alhamdulillah Kota Bekasi masih ada batasnya menjadi UMK kita,” jelasnya.

Meski begitu, Ika menyampaikan kenaikan UMK belum bisa dipastikan kapan akan diberlakukan. Kepastian tersebut masih menunggu keputusan UMK oleh Gubernur Jawa Barat.

”Kita mengusulkan terlebih dahulu dari Gubernur (Jawa Barat) dan kita menunggu evaluasi dari Gubernur,” sambungnya.

Lebih lanjut Ika menambahkan, Pemkot Bekasi sejauh ini telah melaksanakan tugas sesuai dengan aturan, baik Undang-Undang Cipta Kerja maupun PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

”Jadi tidak semata-mata semuanya, kan ada rumusan,” pungkasnya.