Dorong PKL Naik Kelas, Pemkot Bandung Siapkan Sejumlah Strategi
Kota Bandung, Jurnal Jabar - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satuan Tugas Khusus Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (Satgassus PKL) terus melakukan sejumlah strategi penataan PKL agar naik kelas.
"Dalam menata PKL, kami mempunyai berbagai proses yang harus dijalani sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan PKL," ujar Sekretaris Daerah Kota Bandung sekaligus Ketua Satgassus PKL, Ema Sumarna saat memimpin Rapat Koordinasi Satgassus Penataan dan Pembinaan PKL pada Selasa (23/8).
Ema merinci, tahapan dalam penataan tersebut yang pertama yakni pendataan, penyusunan skala prioritas, validasi, pembaruan data dan menyusun rekomendasi sementara.
"Tahapan tersebut dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) beserta para camat dan lurah," jelasnya.
Tahap kedua adalah penataan berdasarkan regulasi tiap zonasi, yakni zona merah, kuning dan hijau. Sedangkan tahap ketiga yaitu pembinaan agar PKL naik kelas menjadi usaha formal.
"Zona merah itu wilayah dilarang berdagang, zona kuning boleh dengan waktu tertentu dan sifatnya sementara. Kalau zona hijau berarti PKL diperbolehkan berdagang, ini lah yang masuk penataan," terangnya.
Pada tahap penataan, lanjut Ema, PKL akan dikelompokkan dan dibuat tematik.
"Tahap terakhir itu pengawasan, pengendalian dan penindakan yang dilakukan Satpol PP," imbuhnya.
Ema menegaskan, semua pihak yang berkontribusi dan terintegrasi dalam Satgassus PKL berlomba-lomba menghadirkan ketertiban di wilayahnya masing-masing.