DPRD Bekasi Respons Percepatan Pengalihan Peserta BPJS
BEKASI-Anggota DPRD Bekasi, Jawa Barat, merespons rencana Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi untuk mengalihkan 102.396 peserta PBI APBN yang telah dinonakifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.
DPRD setempat mendorong dinas kesehatan melakukan percepatan pengalihan ke APBD setempat.
Penyegeraan pengalihan itu mengingat anggaran yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk 579.944 peserta PBI APBD di tahun 2019 ini belum terserap dengan optimal.
"Hingga akhir Juli jumlah peserta yang terdaftar sebagai peserta PBI APBD baru 466.886 peserta," kata Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno di Cikarang, Sabtu (24/08).
"Karena beberapa kondisi misalnya pendataan di desa atau Puskesmas belum maksimal, peserta korban PHK atau yang menunggak belum dialihkan menjadi Peserta PBI APBD, atau bisa juga validasi dari Disdukcapil dan Dinas Sosial terkait peserta mana yang berhak untuk mendapatkan hak sebagai peserta PBI APBD yang belum maksimal," imbuhnya.
Selain penonaktifan terhadap 102.396 peserta PBI APBN, politisi PDI Perjuangan itu menyabut Kabupaten Bekasi juga mendapatkan penambahan atau penggantian peserta baru PBI APBN melalui SK Menteri Sosial sebanyak 15.535 peserta.
"Jumlah peserta yang telah dinonaktifkan tentu saja bisa divalidasi ulang oleh dinas kesehatan untuk dialihkan menjadi peserta PBI APBD yang iuran kepesertaannya dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi," ujarnya.
Dia menegaskan, jika benar-benar memang sudah meninggal, pindah alamat, atau terdaftar kepesertaan ganda, maka ya memang harus dinonaktifkan.
"Tetapi apabila setelah divalidasi orang tersebut masih ada dan masih berhak menjadi peserta PBI, maka tinggal dialihkan saja kepesertaannya menjadi Peserta PBI APBD," bebernya.
Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Bekasi masih memiliki kuota sebanyak 113.058 peserta PBI APBD.
"Tapi saya yakin, peserta PBI APBN yang dinonaktifkan oleh pusat adalah peserta PBI APBN yang sudah meninggal, pindah alamat, atau memang peserta yang memang bukan berhak menjadi peserta PBI," tutupnya. (Ant)