DPRD Kab. Cirebon Bentuk Landasan Hukum Dukung PPKM Darurat
DPRD Kabupaten Cirebon membentuk Pansus Raperda atas perubahan Perda nomor 7 tahun 2015 tentang ketertiban umum (Tibum), Senin (5/7).
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi MSi menjelaskan, Raperda tentang ketertiban umum ini, hanya melanjutkan bahasan yang sempat tertunda pengesahannya. Jadi, diharapkan bisa lebih maksimal kinerja Raperda tersebut.
Bupati Cirebon, Imron, menjelaskan Perda Tibum ini, sebenarnya sudah ada. Hanya saja, situasi kondisi saat ini butuh ada landasan hukum supaya protokol kesehatan menjadi perhatian.
"Biasanya Satgas hanya bisa memberikan sanksi sosial. Tetapi dengan adanya Perda ini mereka bisa melakukan tindakan berupa denda di tempat bagi warga yang melanggar Prokes," ujarnya dilansir dari diskominfokabcirebon.
Ia menambahkan Pemerintah Kabupaten Cirebon akan melakukan tindakan tegas kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Sesuai dengan instruksi Kemendagri mengenai PPKM Berbasis Mikro serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Ia berharap pembahasan Raperda Ketertiban Umum bisa segera diselesaikan. Supaya ke depannya langsung bisa diterapkan di Kabupaten Cirebon.