DPRD Kabupaten Bekasi Sahkan Tatib dan AKD

DPRD Kabupaten Bekasi Sahkan Tatib dan AKD Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja (keempat dari kanan) berfoto bersama empat pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, usai Rapat Paripurna pengucapan sumpah dan janji pimpinan DPRD, Kamis (10/10/2019). (Foto&keterangan: Antara).

CIKARANG - Hari ini, Kamis (10/10) wakil rakyat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat langsung mengesahkan tata tertib (tatib) dan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), usai melakukan pengucapan sumpah janji Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.

"Para wakil rakyat secara pararel langsung menggelar paripurna pengesahan tata tertib dan pimpinan AKD hari ini juga," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Akhmad Kosasih, Kamis (10/10).

Kosasih mengatakan, agenda dua paripurna tersebut bakal disahkan hari ini, berdasarkan kesepakatan pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi.

"Ini berdasarkan rapat pimpinan DPRD beserta pimpinan ketua fraksi, hari ini langsung dilanjutkan rapat paripurna penetapan Peraturan DPRD tentang tata tertib periode 2019-2024. Setelahnya langsung paripurna pembentukan Alat Kelengkapan DPRD," kata Akhmad.

Kemudian setelah paripurna tersebut ditutup, semua anggota DPRD yang telah ditentukan untuk masuk dalam pembagian komposisi AKD. Itu terdiri dari empat komisi dan dua badan yang langsung menggelar rapat, untuk menentukan pimpinan AKD.

"Rapatnya nanti di ruang masing-masing, sesuai dengan pembagian. Baik itu di Komisi 1, Komisi 2, Komisi 3 dan Komisi 4. Kemudian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan (BK) yang memimpin rapat itu pimpinan DPRD," ungkapnya.

Usai rapat di ruang-ruang tersebut selesai dan diketahui hasilnya, selanjutnya akan langsung digelar paripurna penetapan dan pengesahan komposisi Alat Kelengkapan DPRD.

"Kalau beres semuanya langsung kami paripurnakan sekarang, kami kejar hari ini walaupun sampai malam pun kami kejar," kata Kosasih. (Ant).