DPRD Kabupaten Pati Audiensi Bersama Paguyuban Guru Honorer
Ratusan guru honorer yang tergabung dalam Paguyuban Non PG (Passing Grade) mengadakan audiensi bersama Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Senin (15/11). Audiensi tersebut bertujuan mempertanyakan kejelasan para guru honorer yang tidak masuk dalam format pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dalam audiensi tersebut, turut hadir perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati serta dinas BKPP. Ketua Koordinator Non PG, Rohmad mengatakan Pemkab Pati tak menyelenggarakan tes atau Computer Assisted Test (CAT) untuk penerimaan PPPK.
Dia mengungkapkan tenaga honorer yang lolos passing grade seleksi PPPK tahun 2021 masuk kategori prioritas 1 (P1) dan langsung penempatan. Sedangkan, prioritas 2 (P2) merupakan tenaga honorer guru yang telah mengajar sebelum atau sampai tahun 2005. Sementara prioritas 3 (P3), merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
"Kami kecewa sekali. Karena yang diterima PPPK ini prioritas I. Sedangkan kami PII dan P III (wiyata yang mengabdi tiga tahun lebih) tak masuk PPPK,” kata Romad.
Romad mengatakan pihaknya merasa pengabdian yang sudah belasan tahun tidak dihargai oleh Pemkab Pati. Sementara, guru-guru honorer yang baru mengabdi justru sudah diangkat menjadi PNS. Dia juga menyesalkan tidak dilakukannya observasi oleh Pemkab Pati dalam seleksi PPPK.
"Setidaknya ada observasi dari Pemkab soal itu. Karena di Kabupaten lain itu yang masuk PPPK bisa P 1,2, dan 3,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati Winarto mengungkapkan ketentuan terkait seleksi PPPK tersebut diatur oleh pusat.
"Tadi para guru wiyata (yang tak lolos PPPK) mempertanyakan tahun ini PPPK seperti apa? Namun ketentuannya sudah seperti itu. Karena PPPK ini yang mengelola pusat. Kami hanya diperintah,” kata Winarto.
Selaras dengan Winarto, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Wisnu Wijayanto menyampaikan jika kebijakan seleksi PPPK yang mengatur pusat, bukan daerah. Oleh karena itu, dia mengatakan pihaknya tidak bisa berbuat banyak.
“Temen-temen guru wiyata ingin adanya observasi untuk kedepannya. Tapi regulasi tak memungkinkan untuk mengadakan observasi. Soalnya PPPK ini dari pusat. Jadi menunggu regulasi. Tahun depan belum tentu tidak, juga belum tentu iya,” tandasnya.