Dua Orang Jadi Tersangka Penyebaran 'Hoax' di Jabar

Dua Orang Jadi Tersangka Penyebaran 'Hoax' di Jabar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Saptono Erlangga. (Foto: Antara).

BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menyatakan, sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka penyebaran informasi bohong (hoax), terkait isu Virus Corona atau COVID-19.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga, mengatakan dua orang tersangka itu ditangani di Polres Banjar dan Polres Bogor.

"Yang di Banjar dan di Bogor menjadi tersangka," kata Erlangga, di Bandung, Senin (6/4).

Ia mengatakan, sejauh ini ada lima orang yang terlibat kasus hoaks di wilayah Jawa Barat. Dari kelima orang tersebut, kini dua orang di antaranya menjadi tersangka.

"Di Polda, kemudian di Indramayu, di Sumedang, Banjar, dan Bogor," imbuh Saptono.

Menurutnya, kedua tersangka itu tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Pihaknya mempertimbangkan kondisi pembatasan sosial di dalam tahanan.

"Kondisi pembatasan sosial, termasuk di dalam tahanan, memang kami juga sementara tidak melakukan penahanan," katanya.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Menurutnya masyarakat harus lebih bijak sebelum menyebarkan konten apa pun kepada banyak orang.

"Kalau misalnya informasi yang diterima itu meragukan, bisa dilakukan pengecekan ulang sendiri," kata dia lagi. (Ant).