Edarkan Uang Palsu, JHR (41) Ditangkap Polres Indramayu
INDRAMAYU - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat (Jabar) membekuk pengedar mata uang palsu jenis Rupiah dan Dolar Singapura. Polisi menyita 88 lembar uang palsu pecahan Rp50.000.
Kapolres Indramayu AKBP Yoris MY Marzuki mengatakan, penangkapan pelaku dimulai dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan praktik tersebut. Lantas, jajaran Satreskrim Polres Indramayu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
"Pelaku JHR (41) dibekuk saat melakukan transaksi uang palsu di SPBU Terisi," kata Marzuki di Indramayu, Kamis (31/1).
"Kami langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku yang berada di Kabupaten Subang," ujarnya.
Menurutnya, saat penggeledahan ditemukan juga uang pecahan 10.000 Dolar Singapura sebanyak 2.370 lembar di rumah JHR. Selain mengamankan JHR, Polres Indramayu juga tengah mengejar satu pelaku lain dan masuk dalam daftar pencarian orang.
"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini dan satu pelaku lain ditetapkan masuk dalam DPO," ungkapnya.
Terkait tindakan tersebut, kata dia, pelaku diancam dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. JHR diancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp50 miliar. (Ant)