Fasilitasi HKI, Pemkot Tangerang Terima Penghargaan dari Kemenkumham
Kota Tangerang, Jurnal Jabar – Program Pemberian Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang menerima apresiasi berupa Piagam Penghargaan Pembinaan Pelaku Usaha dari Kantor Wilayah Provinsi Banten Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (25/7).
Penerimaan piagam penghargaan Pembinaan Pelaku Usaha diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten, Tejo Harwanto, dalam acara Pembukaan Program Mobile Intellectual Property Clinic di Cilegon.
“Ini menjadi motivasi, sekaligus bentuk dukungan dari Pemerintah Pusat,” kata Sachrudin, dikutip dari tangerangkota.go.id.
Sachrudin menambahkan, pihaknya terus melakukan upaya terbaik bagi kesejahteraan masyarakat.
“Kita Pemerintah Daerah tentu terus berupaya melakukan yang terbaik bagi kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Melalui pemberian fasilitasi, Disperindagkop UKM mendorong pelaku usaha di berbagai industri dan UMKM untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari berbagai produk yang dihasilkan. Hal ini sebagai jaminan menghindari plagiasi ataupun penyalahgunaan produk dari pihak lain.
Sejauh ini, Disperindagkop UKM telah memfasilitasi HKI untuk 1.750 UMKM di Kota Tangerang, dengan rincian pada tahun 2020 sebanyak 1.000 UKM, pada 2021 sebanyak 500 UKM dan tahun 2022 sebanyak 250 UKM. Dengan demikian, Kota Tangerang menjadi Kota/Kabupaten terbanyak pertama se-Provinsi Banten dan nomor 4 se-Indonesia yang memberikan fasilitas HKI kepada UMKM.
“Hingga saat ini, Pemkot telah memberikan fasilitas HKI kepada 1.750 UKM dan menjadi Kota/Kabupaten terbanyak pertama se-Provinsi Banten dan nomor 4 se-Indonesia,” pungkas Sachrudin.