Ganggu Pengguna Jalan, Puluhan Polisi Tidur di Tangerang Dibongkar
Tangerang - Sebanyak 54 titik speedtrap atau polisi tidur yang dinilai tidak sesuai standar keselamatan di Jalan Raya Cadas-Kukun Kabupaten Tangerang dibongkar petugas gabungan. Pembongkaran ini mencakup wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Rajeg dan Sepatan.
"Kalau Jalan Raya Cadas-Kukun yang masuk kecamatan kami meliputi wilayah Kelurahan Sindang Sari, Desa Pangadegan dan Kelurahan Kuta Bumi. Sisanya masuk wilayah Rajeg dan Sepatan," ujar Camat Pasar Kemis, Chaidir.
Chaidir menjelaskan pembongkaran dilakukan setelah masyarakat mengeluhkan adanya polisi tidur tersebut. Ia menambahkan, selain pembongkaran ini, Dinas Perhubungan (Dishub) mengkaji pemasangan polisi tidur yang sesuai standar aman, marka atau garis jalan dan rambu-rambu lalu lintas berupa plang. Kajian dilakukan supaya keselamatan pengguna jalan tetap diperhatikan setelah polisi tidur sepanjang Jalan Raya Cadas-Kukun dibongkar.
Berdasarkan datanya, sebanyak 16 titik polisi tidur di Kelurahan Sindang Sari, 14 titik polisi tidur di Desa Pangadegan dan 12 titik polisi tidur di Kelurahan Kuta Bumi.
Melansir dari tangerangkab.go.id, seorang pengendara motor yang melintas mengatakan keberadaan puluhan polisi tidur di Jalan Cadas-Kukun menambah waktu tempuh pengendara menuju lokasi tujuan. Ia menyebut pembuatan polisi tidur secara swadaya oleh masyarakat harus sesuai aturan dan harus ada izin terlebih dahulu ke dinas terkait.
"Ini jelas mengganggu pengguna jalan ya," keluhnya.