Golkar Jabar Bukukan Dana Sumbangan Kampanye Rp12,1 Miliar
Bandung - Dana sumbangan Golkar tertinggi dibanding partai politik lain peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Jawa Barat (Jabar). Demikian disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar terkait laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).
"LPSDK ini merupakan bagian dari tahapan, kewajiban dan syarat peserta pemilu sesuai PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 29," ujar Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan, di Kota Bandung, beberapa saat lalu.
Total dana sumbangan Golkar mencapai Rp12,1 miliar. Berikutnya Gerindra Rp7,9 miliar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp6,9 miliar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp1,2 miliar.
Garuda berada di urutan terbawah dengan total sumbangan Rp42 juta. Itu pun mayoritas berbentuk jasa. Sedangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menjadi satu-satunya yang mendapat sumbangan berbentuk barang, seperti alat peraga atau atribut kampanye senilai Rp1,1 miliar.
Di sisi lain, sebanyak 1.577 dari 1.586 calon legislatif (caleg) melaporkan sumbangan dana kampanye. Sebanyak sembilan orang di antaranya tak lapor dan 372 caleg lainnya mengklaim dana kampanyenya Rp0.
"Jika peserta pemilu yang tidak melaporkan sumbangan dana kampanye ke KPU (Komisi Pemilihan Umum), maka dapat dikenai pidana empat tahun penjara dan denda tiga kali lipat dari jumlah sumbangan yang diterima," tegas dia.
Abdullah menerangkan, besaran sumbangan dana kampanye untuk parpol maupun kontestan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 tak boleh melampaui Rp2,5 miliar untuk perseorangan dan Rp25 miliar bagi kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah.
Peserta pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari sumber terlarang, terancam dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta. "Kami dari Bawaslu mengingatkan kepada semua peserta untuk melaporkan sumbangan sesuai fakta," ucapnya.