Gubernur Jabar Pastikan TPPAS Legok Nangka Beroperasi 2023

Gubernur Jabar Pastikan TPPAS Legok Nangka Beroperasi 2023 Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. menandatangani kesepakatan bersama enam kepala daerah Bandung Raya dan Garut perihal kerja sama pengelolaan TPPAS Regional Legok Nangka. (Foto: Biro Adpim Jabar)

Kota Bandung, Jurnal Jabar – Sebanyak enam daerah meliputi Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang dan Garut berkolaborasi mengelola Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka. Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, mengatakan keenam daerah tersebut menyepakati jumlah tonase sampah di TPPAS.

“Alhamdulillah sudah masuk finalisasi Legok Nangka. Sudah ada komitmen dari enam daerah perihal jumlah tonase sampah yang akhirnya dapat memenuhi perhitungan keekonomian dari proyek Legok Nangka ini,” kata Ridwan Kamil saat menandatangani naskah perubahan perjanjian kerja sama pengelolaan TPPAS Regional Legok Nangka, Rabu (27/10).

Ridwan Kamil menjelaskan, memenuhi perekonomian maksudnya adalah tonase sampah di TPPAS Legok Nangka harus memenuhi batas maksimal yang ditetapkan Pemerintah Pusat, agar sampah yang diolah dapat memberi nilai ekonomi. 

“Kalau tidak masuk ke dalam hitungan ekonomi maka subsidi Rp1,7 triliun dari Kemenkeu tidak akan turun,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ridwan Kamil memastikan enam daerah tersebut dapat membuang sampahnya ke TPPAS Regional Legok Nangka mulai 2023 dan secara otomatis berpindah dari TPA Sarimukti di Bandung Barat yang selama ini dipakai. 

“InsyaAllah 2023 akan penutupan TPA Sarimukti. TPPAS Regional Legok Nangka sudah bisa berfungsi di tahap satunya,” sambungnya.

Gubernur pun berpesan agar TPPAS Regional Legok Nangka ini menjadi urusan bersama. Oleh karenanya, ia meminta enam kepala daerah sepakat mengelola secara bersamaan. Mengingat Cekungan Bandung berakhir di Kabupaten Garut, Gubernur melibatkan Pemda Kabupaten Garut untuk turut serta dalam pengelolaan sampah berkelanjutan ini. 

“Bahwa kita harus sepakat urusan sampah ini menjadi urusan bersama. Maka dari itu tidak bisa sendiri-sendiri harus berbasis regional. Maka dari itu Bandung Raya dihitung sebagai aglomerasi Cekungan Bandung, termasuk urusan sampah juga,” pungkasnya.

Turut hadir dalam penandatanganan, Wali Kota Bandung, Oded M Danial, Bupati Bandung, Dadang Supriatna, Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan. Sementara Sumedang dan Garut diwakili tanpa mempengaruhi keabsahan kerja sama.