Gugatan Ditolak, Kuasa Hukum Warga Tamansari Akan Ajukan Banding
BANDUNG-Kuasa hukum warga RW 11 Tamansari, Gunawan, mengaku akan mengajukan banding terhadap putusan yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Keputusan tersebut menyusul ditolaknya gugatan warga Tamansari terkait izin lingkungan pembangunan rumah deret Tamansari yang digelar di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Bandung pada Kamis (19/12).
"Upaya selanjutnya tadi saya sudah berdiskusi dengan warga kita akan melakukan banding setelah 14 hari sidang putusan ini dibacakan," ujarnya, dikutip dari SuaraJabar.id.
Menurut Gunawan, keputusan majelis hakim yang menolak gugatan warga jelas sangat merugikan dan tidak jelas alasannya. Padahal, alasan warga cukup jelas hingga menggugat surat izin lingkungan proyek pembangunan rumah deret itu.
Pertama, kata dia, surat izin lingkungan tidak bisa diterbitkan jika pemilik lahan yang akan dibangun tidak memiliki sertifikat hak milik atas tanah tersebut.
"Sebetulnya kalau misalkan kita konsisten apa yang tadi juga disampaikan majelis hakim terkait prasyarat izin baru apalagi pemrakarsanya pemerintah, maka prasyarat yuridisnya itu harus ada sertifikat hak milik. Faktanya tidak ada sertifikat hak milik oleh DPKP3 sebagai pemrakarsa, yang ada juga hanya surat keterangan bahwa itu aset daerah," jelasnya.
Gunawan mengungkapkan, sosialisasi izin lingkungan proyek pembangunan tidak pernah melibatkan warga. Sehingga warga memilih untuk menolak pembangunan rumah deret Tamansari. Dalam persidangan, kata dia, majelis hakim seolah mengklaim masalah sosialisasi itu sudah sesuai standar.
"Padahal, faktanya pada saat persidangan baik Eva (warga) ataupun Sutarno (warga) ketika mereka diundang mereka melakukan keberatan ataupun penolakan pada saat itu. Alasannya karena mereka (Pemkot Bandung) hanya menyampaikan dampak positif saja tida menyampaikan dampak negatif pembangunan itu," ungkapnya.
Gunawan juga menyayangkan, putusan majelis hakim PTUN yang justru menyalahkan warga RW 11 Tamansari karena masih bertahan sehingga menyebabkan kondisi lahan tercemar. Justru, kata dia, yang terjadi di lapangan warga sangat merasakan dampak lingkungan akibat proses pembebasan lahan proyek Rudet Tamansari itu.
"Menurut saya hakim keliru karena menyalahkan warga yang bertahan disana. Tadi kawan-kawan media juga mendengarkan di muka sidang (hakim berkata) seharusnya warga ikut dengan kelompok yang 90 sekian persen yang klaimnya sudah sepakat dengan pembangunan, itu keliru," pungkasnya.