HUT ke-76 RI, 425 Napi Cirebon Diberi Remisi

HUT ke-76 RI, 425 Napi Cirebon Diberi Remisi Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon memberikan remisi. Sumber Foto: cirebonkab.go.id.

Cirebon - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Cirebon, Kabupaten Cirebon, memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 425 narapidana (napi). Pemberian ini dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia, Selasa (17/8).

“Seperti berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, dan menjalani 1/3 masa pidana,” jelas Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, Nur Bambang Supri Handono dilansir dari cirebonkab.go.id.

Nur Bambang merinci dari 425 narapida tersebut, sebanyak 156 mendapatkan remisi 5 bulan, 106 remisi 4 bulan, 62 remisi 3 bulan, 51 remisi 6 bulan, 49 remisi 2 bulan, dan 1 remisi 1 bulan.

“Pertimbangan pemberian remisi mengacu kepada aturan yang ada. Dan ada yang langsung bebas juga sebanyak 48 orang,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, berpesan, narapidana yang memperoleh remisi agar bisa ‎memperbaiki diri dan kembali lingkungan masyarakat dengan baik.

Data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), jumlah narapidana di seluruh Indonesia yang dapat remisi di HUT ke-76 RI sebanyak 134.430. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.491 orang di antaranya langsung bebas.

“Selamat menjalani kebersamaan di tengah keluarga. Selamat merajut kembali tali kebersamaan dengan lingkungan masyarakat,” tandas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.