Jadi Tempat Maksiat, Bupati Indramayu Akan Tutup Hutan Kota
Indramayu, Jurnal Jabar – Bupati Indramayu, Nina Agustina Da’i Bachtiar, menegaskan pihaknya berencana menutup hutan kota yang berlokasi di Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Indramayu.
"Langkah tegas ini diambil agar hutan kota di Indramayu tidak dijadikan tempat maksiat pada malam hari," ungkap Nina, saat berkunjung ke hutan kota, Jumat (10/12/2021), dilansir dari diskominfo.indramayukab.go.id.
Nina menambahkan, pihaknya juga berencana memindahkan warung-warung yang berjualan di dalam hutan kota sebelum dilakukan penutupan.
Kemudian setelah ditutup, ke depan pemanfaatan hutan kota akan ditata kembali sebagai tempat rekreasi untuk masyarakat, melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DKPP) Kabupaten Indramayu.
“Untuk kewenangan milik Dinas Lingkungan Hidup. Tapi penataannya bisa dari DKPP Indramayu. Nanti diberesin seperti permainan sepeda air bebek-bebekannya,” ujar Nina.
Sebagai informasi, hutan kota menjadi aset milik Pemkab Indramayu yang digunakan sebagai ruang terbuka hijau serta paru-paru kota. Namun, karena minim pengelolaan, ketika malam hari disalahgunakan menjadi tempat maksiat seperti pesta minuman keras (miras) dan pacaran.