Jadi Tersangka, Buruh yang Duduki Kursi Gubernur Banten Minta Maaf
Kota Serang, Jurnal Jabar – Tersangka buruh yang menerobos kantor hingga menduduki kursi Gubernur Banten, Wahidin Halim, menyampaikan permintaan maaf. Polisi menetapkan enam tersangka pada aksi yang berlangsung pada Rabu (22/12) karena menuntut revisi UMP-UMK 2022.
Salah satu tersangka, SH (33), mengaku spontan duduk di kursi gubernur dan memparodikan jabatannya. Ia meminta maaf jika sikapnya dianggap menghina dan menghujan Wahidin Halim.
"Saya terus terang tidak ada niat menghina melainkan hanya sebatas spontanitas saja. duduk dengan tidak sadar bahwa itu kursi gubernur. Saya duduk mengikuti teman lain. Apabila soal itu saya dianggap menghina, atau menghujat saya pribadi mohon maaf ke gubernur," ujar SH, Senin (27/12).
SH menjelaskan, sebagai buruh dirinya hanya ingin diterima gubernur saat menyampaikan aspirasi. Menurutnya, jika gubernur bicara dengan buruh, apapun keputusannya pasti diterima.
Berulang kali SH meminta maaf jika perbuatannya telah melecehkan gubernur. Dia mengaku hanya ikut-ikutan duduk di kursi gubernur.
"Tidak sekali-kali saya lakukan itu secara niatan tapi spontanitas saya duduk dengan tidak sadarnya kemudian memberikan parodi karena saya anggap saya hanya sebatas melihat dari kawan-kawan yang mendudukinya, saya merasa harus duduk di situ tanpa mengetahui betul bahwa itu kursi pak gubernur," sambungnya.
Sementara itu, tersangka lain SWP (20) juga berharap Wahidin Halim memaafkan tindakan mereka menggeruduk dan menduduki kursi gubernur. Ia mengaku tidak ada niatan untuk menjatuhkan harga diri Wahidin sebagai gubernur.
"Mohon maaf ke gubernur atas menduduki kantor gubernur dengan spontanitas saya, saya tidak ada niatan sedikitpun untuk menjatuhkan harga diri gubernur atau menghina. Semoga bapak dapat memaafkan kesalahan saya ini," tuturnya.
Sebagai informasi, enam orang dijadikan tersangka yaitu AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28) dan MHF (25) dan diancam Pasal 207 dan 170 KUHP. Dua orang ditahan yaitu inisial OS dan MHF karena dikenakan Pasal 170 dengan ancaman di atas lima tahun penjara.