Jaksa KPK Tuntut Suami Inneke Koesherawati 5 Tahun Penjara

Jaksa KPK Tuntut Suami Inneke Koesherawati 5 Tahun Penjara Inneke Koesherawati bersama sang suami Fahmi Darmawansyah. (Foto: Ist)

BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Fahmi Darmawansyah terdakwa kasus suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp200 juta.

Jaksa M Takdir Suhan menyebutkan, Fahmi terbukti bersalah setelah memberikan sejumlah uang kepada Wahid dan barang berharga. Pemberian tersebut dimaksudkan agar Fahmi mendapatkan fasilitas mewah di dalam penjara serta izin untuk keluar masuk bui.

"Menuntut dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara," kata Suhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Rabu (20/2).

Jaksa KPK menyebutkan hal tersebut yang memberatkan Fahmi karena mengulangi perbuatannya dengan tuntutan maksimal. "Hal memberatkan terdakwa mengulangi lagi perbuatannya dan karena terdakwa pernah dihukum atas kasus suap," ungkapnya.

Usai persidangan, Fahmi mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa KPK. Setelah melalui sejumlah persidangan, dia pun mengaku bersikap kooperatif dengan KPK dan mengakui perbuatannya. Namun, sikap kooperatifnya tersebut tidak mempegaruhi tuntutan jaksa.

"Saya ini bukan siapa-siapa, dituntut maksimal. Kita tahu, kalau dibandingkan dengan penyelenggara negara. Ini uang, uang saya pribadi, kita juga bukan penyelenggara negara kan," kata Fahmi.

"Jadi percuma sama KPK, kooperatif tidak kooperatif akhirnya tidak ada kepercayaan sama orang lain. Saya sudah kooperatif dan kita lihat juga semua orang lain kooperatif, dijebak saja sama KPK," ungkapnya. (Ant)