Jalan Retak, Bus dan Truk Dilarang Lewati Jalur Puncak
BOGOR - Satlantas Polres Bogor Kabupaten Polda Jawa Barat (Jabar) mengimbau pengendara bus dan truk tidak menggunakan jalur Puncak. Langkah tersebut diambil mengingat ada retakan jalan.
Kasat Lantas Polres Bogor Kabupaten AKP Hasby Ristama menyebutkan, retakan jalan pada jalur Puncak terjadi di lokasi perbaikan longsor atau di sekitar Riung Gunung, Desa Tugu Selatan. "Lokasinya di tempat perbaikan longsor yang pernah terjadi di Februari lalu," kata Hasby, di Bogor, Jumat (30/11).
Menurutnya, keretakan jalan tersebut terjadi sejak, Rabu (28/11) sekitar pukul 17.00 WIB. Insiden tersebut terjadi karena faktor alam, yakni akibat hujan lebat yang melanda kawasan Puncak. Alhasil, kata dia, mengakibatkan sebagian badan jalan di lokasi tidak dapat difungsikan sebagaimana biasanya.
"Kami memberlakukan buka tutup satu jalur sejak kemarin (Kamis, 29/11) malam," ucapnya.
Hasby mengatakan, panjang keretakan jalan Raya Puncak mencapai sekitar 20 meter. Menurutnya, volume lalu lintas yang tinggi ikut menjadi penyebab terjadinya pergeseran tanah.
Untuk mengantisipasi bencana, Polres Bogor Kabupaten telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan sejumlah pihak untuk sementara melarang truk dan bus melintasi jalur Puncak. Sebagai alternatif, bus dan truk dapat menggunakan jalur Jonggol-Cariu dan Sukabumi bagi yang hendak menuju Cianjur.
"Kami telah mengabarkan perihal ini kepada masyarakat luas melalui sosial media, dan siaran pers," ungkapnya. (Ant)