Juru Sembelih Hewan Kurban Kota Depok Dilakukan Test Antigen
Kota Depok- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan memfasilitasi pemeriksaan rapid test antigen kepada semua Juru Sembelih Hewan Kurban (Julehan) Kota Depok. Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, mengatakan pelaksanaan rapid test antigen tersebut gratis, difasilitasi Dinas Kesehatan Kota Depok dibantu UPTD Puskesmas di setiap kecamatan.
"Pemeriksaan rapid test antigen guna memastikan semua Julehan bebas Covid-19. Hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443/371-Huk/DKP3 tentang Perubahan Atas SE Wali Kota Depok nomor 443/314- HUK/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban di massa pandemi Covid-19," jelas Dadang dilansir dari laman depok.go.id, Kamis (15/7).
Ia menjelaskan pada SE tersebut juga diatur waktu penyembelihan pada Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) yakni selama 4 hari pada tanggal 20 hingga 23 Juli 2021. Sementara itu, untuk penyembelihan hewan Non RPH-R selama tiga hari dari tanggal 21 hingga 23 Juli 2021.
"Dalam pelaksanaan nanti Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok dibantu kecamatan dan kelurahan akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban di semua titik, untuk menjamin kesehatan hewan," tutupnya.