KA Lokal di Bandung Raya Hanya Layani Pekerja Esensial dan Kritikal

KA Lokal di Bandung Raya Hanya Layani Pekerja Esensial dan Kritikal Sumber Foto: twitter @KAI121

Jawa Barat - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung memperketat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat bagi penumpang kereta api (KA).

KA lokal Bandung Raya hanya melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal, kebijakan mulai berlaku mulai 12 - 20 Juli 2021.

Dilansir dari twitter @bandung_goid, kebijakan tersebut dibuat sesuai surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 50 tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal juga wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat.

Selain itu, pekerja juga dapat menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan dan menggunakan stempel atau cap basah dan tanda tangan elektronik.

Sementara itu, sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Sektor kritikan yakni Energi, Kesehatan, Keamanan, Logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bebncana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.