Kadisdik Purwakarta Serahkan Kasus Pungli ke Polisi
PURWAKARTA - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta tertangkap tangan meminta pungli pada Senin (13/5).
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Purwanto menyerahkan kasus dugaan pungutan liar yang melibatkan aparatur sipil negara Dinas Pendidikan setempat ke pihak kepolisian.
"Kita serahkan ke pihak kepolisian," tegas Purwanto, di Purwakarta, Jabar, Selasa (14/5).
Ia mengatakan, seluruh pelayanan di lingkungan Dinas Pendidikan Purwakarta tidak dimintai pungutan. Hal itu seringkali diingatkan kepada para ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Purwakarta.
"Saya sering menyampaikan, tidak ada pungutan apapun untuk semua jenis pelayanan di Dinas Pendidikan Purwakarta. Termasuk dalam hal pengurusan SK pensiun," ujar Purwanto.
Sementara itu, Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Polres Purwakarta menangkap ASN Dinas Pendidikan Purwakarta, pada Senin (13/5).
Oknum pegawai UPTD Kecamatan Purwakarta itu ditangkap atas dugaan pungli untuk pengurusan Surat Keputusan (SK) pensiun guru-guru sekolah dasar. Dia menjanjikan memberikan kemudahan dengan meminta imbalan uang.
Oknum ASN berinisial MS itu ditangkap di tempat kerjanya, di Jalan Veteran, Gang Beringin, Purwakarta.
Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian menangkap MS disertai barang bukti uang yang disimpan di dalam amplop sebanyak Rp800 ribu. (Ant).